Rasanya sayang jika sepulang dari luar negeri kita tidak membawa oleh-oleh untuk diberikan kepada anak, saudara, atau kerabat kita. Namun seringkali niat itu goyah, saat terbayang potensi masalah yang akan timbul saat barang kita diperiksa oleh petugas Bea Cukai.
Dalam artikel ini, saya akan merangkum pokok dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 203 tahun 2017 tentang Barang Bawaan Penumpang dalam gambar berikut:
Semoga artikel ini dapat membantu.
Jika ada koreksi atau saran, silahkan disampaikan melalui halaman ini.
Terima kasih.